Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan penegakan pelanggaran Pemilu 2019 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat menjadi sesuatu yang bisa dipelajari negara lain di dunia. Sebab tidak hanya langkah penindakan, Bawaslu juga melakukan langkah pencegahan.
Baca juga: Kerusuhan Manokwari, Afif Minta Bawaslu Satu Sikap Jaga Persatuan
Menurutnya, fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran pidana pemilu menjadi beban kerja yang tak mudah. Dia beralasan, apabila tidak dilakukan maksimal akan berkontribusi negatif sehingga perlu langkah strategis agar setiap penanganan pelanggaran dapat terselesaikan dengan jujur dan adil.
"Tidak bisa juga dikatakan banyak pelanggaran berarti gagal. Dalam upaya-upaya pencegahan karena bisa jadi, upaya pencegahan sudah maksimal ternyata tetap dilanggar," jelasnya dalam Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 se- Sulawesi Tengah di Palu, Senin (19/8/2019).
Dirinya mengaku melihat banyak negara-negara yang menerapkan sistem demokrasi alias dipilih oleh masyarakat. Namun, dirinya memastikan hanya Indonesia yang memiliki lembaga pengawas pemilu yang menerapkan fungsi ganda tersebut.
"Bukan hanya melakukan pengawasan tetapi diberikan juga kewenangan untuk melakukan penegakan hukum pemilu, termasuk penyelesaian sengketa hanya Bawaslu," tutur wanita kelahiran Palu tersebut.
Baca juga: Rakor di Yogyakarta, Abhan Harap Evaluasi Penyempuranaan Gakkumdu
Dalam bekerja menangani pelanggaran pemilu, Dewi melihat Sentra Gakkumdu dipandu oleh regulasi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Hal ini dinilai sangat kuat karena setiap tindakan bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas.
"Maka Bawaslu RI menyampaikan kepada seluruh jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten/kota untuk membuat laporan dan melakukan evaluasi terkait tindakan yang telah dilakukan," tutupnya.
Editor: Ranap Tumpal HS