Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membuka kegiatan Upgrading Kompetensi Hukum yang dilaksanakan secara daring pada Senin (8/6/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta seluruh jajaran staf dan komisioner Bawaslu di seluruh Indonesia untuk memiliki pemahaman yang matang dan kompetensi yang mumpuni dalam melakukan advokasi hukum. Khususnya, terkait perspektif Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara.

"Agenda ini bertujuan untuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Bawaslu. Tadi khususnya sudah disebutkan mengenai perspektif tindak pidana korupsi mengenai kerugian negara," ujar Bagja saat membuka kegiatan Upgrading Kompetensi Hukum yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Bawaslu menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, sebagai narasumber utama. Bagja berharap kehadiran Topo dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai paradigma kerugian keuangan negara, mekanisme penyelesaian administrasi, serta dampaknya dalam paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Selain itu, Bagja juga menekankan pentingnya jajaran Bawaslu memahami aspek hukum penanganan kerugian negara pasca-adanya beberapa putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berharap teman-teman dapat memahami paradigma kerugian keuangan negara dan mekanisme penyelesaian administrasi, serta yang berkenaan dengan perspektif kelebihan atau kerugian keuangan negara menurut Putusan Mahkamah Konstitusi," tambah Bagja.

Meski kegiatan pelatihan kali ini digelar secara online karena situasi dan kondisi yang terbatas, Bagja meminta seluruh peserta untuk mengikuti materi dengan serius. Ia juga menginstruksikan agar ilmu yang didapat segera diturunkan ke tingkat hilir.

"Tolong diikuti acara secara serius, dan kemudian buat nanti beberapa diskusi berkala dengan teman-teman staf Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman para staf dan komisioner kita dalam membantu advokasi hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota," tutupnya.

Editor: Reyn Gloria