Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber di diskusi Quo Vadis Revisi UU Pemilu: Refleksi Pelaksanaan Pemilu 2024” di Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (12/2/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan arah penguatan kelembagaan pengawas pemilu sebagai bagian dari agenda pembaruan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Penguatan tersebut mencakup aspek legitimasi konstitusional, harmonisasi regulasi, kewenangan prosedural, hingga reformulasi penegakan pidana pemilu.

Bagja menegaskan pentingnya memperkuat legitimasi dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga nasional tetap dan mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Dalam kerangka tersebut, Bawaslu diposisikan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan adjudikasi pemilu secara efektif.

"Secara substantif, harmonisasi dan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi satu undang-undang terpadu untuk menghindari disparitas pengaturan serta memastikan konsistensi penyelenggaraan pemilu dan pilkada," katanya dalam diskusi Quo Vadis Revisi UU Pemilu: Refleksi Pelaksanaan Pemilu 2024” di Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (12/2/2025).

Menurutnya, integrasi regulasi akan memperkuat kepastian hukum dan mengurangi potensi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum pemilu. Lalu, kata dia, aspek prosedural yakni penguatan hukum acara dan tata cara pelaksanaan kewenangan Bawaslu.

Dia juga menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan secara internal melalui proses seleksi dan peningkatan kapasitas penyelenggara. Selain itu, penguatan relasi antar lembaga menjadi krusial, termasuk penegasan peran Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan keterhubungan sistem penegakan hukum pemilu yang melibatkan berbagai institusi.


Dalam rekomendasi khusus, Bagja menyebutkan penguatan posisi Bawaslu sebagai pengawas sekaligus supervisor seluruh tahapan pemilu, dengan akses wajib terhadap dokumen KPU dan instansi penerbit syarat calon.


"Dalam arah penguatan pengawasan, Bawaslu mendorong transformasi pengawasan berbasis data dan teknologi melalui integrasi sistem kepemiluan dan mekanisme deteksi dini pelanggaran. Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam analisis data kompleks dan audit keuangan forensik menjadi bagian dari strategi tersebut," jelasnya.


Pengawasan dana kampanye juga diusulkan berada di bawah kewenangan Bawaslu, termasuk melalui penunjukan akuntan publik. Selain itu, strategi pengawasan partisipatif akan diintegrasikan dengan sistem pemantauan pemilu, termasuk penyatuan registrasi pemantau di bawah Bawaslu.

“Pengawasan partisipatif bukan sekadar pendidikan politik, tetapi bagian dari strategi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Bagja.

Koordinasi kelembagaan pun diusulkan untuk dilembagakan secara eksplisit dalam UU Pemilu, tidak hanya berbasis nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Kerja sama tersebut mencakup koordinasi dengan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), pengadilan, dan lembaga terkait lainnya.

Di bidang penegakan pidana pemilu, Bagja mendorong evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan tindak pidana materiil untuk menilai efektivitas dan proporsionalitasnya. Ia juga mengusulkan klasifikasi tindak pidana berdasarkan subjek, seperti penyelenggara, peserta, tim kampanye, maupun pemilih, dengan tingkat sanksi ringan, sedang, dan berat.

Pendekatan pidana, menurutnya, harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni langkah terakhir apabila pendekatan administratif tidak dapat diterapkan. Bagja juga mengusulkan pembaruan hukum acara pidana pemilu, termasuk penetapan batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan paling lambat 21 hari dan putusan dijatuhkan paling lambat 14 hari sebelum penetapan hasil pemilu.

Selain itu, diperlukan kewenangan upaya paksa dalam penyelidikan dan penyidikan serta kemungkinan persidangan secara in absentia. Ia menekankan pentingnya jaminan kemandirian penyidik dan penuntut umum dalam Gakkumdu, dengan menempatkan Bawaslu sebagai aktor determinan dalam menilai dugaan tindak pidana pemilu. Dukungan PPATK juga dinilai penting dalam penanganan politik uang.

Melalui berbagai usulan tersebut, Bagja berharap penguatan kelembagaan pengawas pemilu dapat menghasilkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terintegrasi, efektif, dan mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi di masa mendatang.

"Sifat putusan Bawaslu dalam administrasi bersifat final dan mengikat, kecuali terkait dengan pembatalan calon  dan peserta pemilu," katanya.

Foto: Robi Ardianto
Editor: Reyn Gloria