Surabaya, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu menerima empat aset barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025). Secara simbolik, diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ichsan Fuady.
Dalam sambutannya, Ichsan menyampaikan empat aset yang berada di Kota Surabya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Malang akan membantu kerja Bawaslu. Terutama bagi kelancaran operasional dan pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pemilu.
"Kami berkomitmen untuk menggunakan aset tersebut dengan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan rencana penggunaan yang telah kami susun. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas penyerahan empat aset ini,” pungkasnya.
Dikatakan Ichsan, selama ini Bawaslu hanya memiliki sedikit bangunan dibandingkan dengan jumlah unit kerja di kabupaten/kota se-Indonesia. Hingga 2025, Bawaslu memiliki 36 gedung yang diperoleh dari Hibah Pemerintah Daerah, Alih Status Kementerian/Lembaga Lain, dan Penetapan Status Penggunaan oleh Pengelola Barang. Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah unit kerja Bawaslu Provinsi dan Kota Kabupaten yang mencapai 553 unit kerja.
"Untuk tetap memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana berupa tanah dan Gedung kantor, Bawaslu melakukan sewa kepada pihak ketiga, pinjam pakai Gedung milik Pemerintah Daerah, dan Penggunaan Sementara Gedung milik Kementerian/Lembaga Lain,” tambahnya
Sebagai informasi, empat aset barang rampasan KPK yang diberikan kepada Bawaslu berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, lalu tanah dan bangunan di Kecamatan Lowokwari Kota Malang, kemudian tanah di Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, terakhir berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Foto dan Berita: Bawaslu Provinsi Jawa Timur