Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda saat menghadiri sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang secara daring di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Rabu (10/9/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Herwyn JH Malonda menghadiri sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara secara daring di Kantor Bawaslu, Jakarta. Sidang dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Barito Utara) dan 328/PHPU.GUB-XXIII/2025(Papua) diputus MK untuk lanjut ke pembuktian.

Sementara itu untuk dua perkara lain PHPKADA Boven Digoel dengan nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 330/PHPU.BUP-XXIII/2025, ditolak oleh MK. Untuk perkara 329, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Marlinus telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait persyaratan pendidikan paling rendah yakni SLTA/sederajat bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan menyatakan Marlinus dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya Termohon melakukan penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Tahun 2024 tindak lanjut Putusan MK melalui Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Maret 2025.

Selanjutnya untuk perkara 330, Majelis Sidang Ridwan Mansyur mengemukakan, hasil pengawasan Bawaslu di TPS 026 Kampung Persatuan Distrik Mandobo yang menerangkan ada pemilih yang tidak membawa C. Pemberitahuan-KWK, tetapi KPPS meminta pemilih tersebut memperlihatkan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena pemilih itu terdaftar dalam DPT, maka KPPS menyerahkan C. Pemberitahuan-KWK milik pemilih dan dipersilakan untuk memilih.

“Mahkamah juga menilai dalil Pemohon mengenai tidak terdistribusikannya C. Pemberitahuan-KWK menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih adalah tidak beralasan menurut hukum. Dalil ini tidak didukung oleh bukti yang memadai,” lanjutnya.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, MK memutuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sidang PHPKADA lanjutan untuk perkara Barito Utara dan Provinsi Papua dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Bintang Ayudia