Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menyoroti pergeseran tren politik uang yang kini bertransformasi ke ranah digital. Herwyn menjelaskan praktik politik uang tidak lagi sekadar pembagian fisik di lapangan, namun merambah ke medium nirtunai.
“Paradigma pergeseran politik uang misalnya medium transaksi yang tunai fisik sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital,” ungkap dia saat menjadi narasumber diskusi kolaboratif bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDem) bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dia menambahkan bentuk transaksinya semakin inovatif, meliputi manipulasi aset alternatif, pemberian asuransi, transfer pulsa, hingga transaksi kripto. Herwyn menyebut pengawasan kini dititikberatkan pada pelacakan jejak digital, pengetatan validasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), serta analisis aliran dana lintas entitas.
Atas hal tersebut, Herwyn menyatakan Bawaslu akan mendorong penguatan patroli siber dan menyiapkan unit khusus kesekretariatan untuk mencegah politik uang. Dia berharap kewenangan Bawaslu dapat diperluas atas akses data transaksi perbankan.
“Saya harap ada perluasan makna frasa ‘materi lainnya’ dalam undang-undang Pemilu yang mengatur larangan politik uang agar secara eksplisit mencakup transaksi elektronik seperti voucher digital dan pulsa,” jelas dia.
Ke depan, Herwyn mengusulkan ekosistem pengawasan terpadu melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
“Kalau kita sama-sama secara masif menolak politik uang, kita yakin ke depan Pemilu kita akan berintegritas tanpa politik uang,” pungkas Herwyn.
Editor: Nofiar
Foto: Reyn Gloria