Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam kegiatan Evaluasi Tata Kelola Kelembagaan dan Kesekretariatan Pasca Pengawasan Pemilihan 2024 di Pontianak

Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat - Menggelar evaluasi terkait tata kelola kelembagaan dan kesekretariatan Bawaslu Provinsi pasca pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024, dengan tujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas kerja di lingkungan Bawaslu. 

“Jika terdapat masalah dalam sekretariat, maka akan berdampak langsung pada kinerja pimpinan,” ujarnya dalam Evaluasi Tata Kelola Kelembagaan dan Kesekretariatan Pasca Pengawasan Pemilihan 2024 di Pontianak. Kamis (20/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Herwyn juga menyinggung mengenai kebijakan Bawaslu terkait peningkatan kapasitas SDM Pengawas Pemilu sehingga terampil dan kredibel melaksanakan edukasi pemilih dalam bingkai pengawasan. Kegiatan dimaksud dilakukan Bawaslu untuk mempertahankan komitmen mengawal demokrasi, mempersiapkan lebih awal masyarakat pemilih dalam menghadapi Pemilu di masa mendatang.

Selain itu, Herwyn menyoroti ketentuan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)  di Sekretariat Bawaslu yang telah diatur dalam Perbawaslu 1 tahun 2021 dan Perpres 68 tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu masih diperlukan dukungan Pemerintah dalam hal fasilitasi ketersediaan dan kompetensi PNS yang dapat mendukung kerja-kerja Pengawasan Pemilu baik dukungan teknis administrasi maupun dukungan teknis pengawasan.

Secara Kelembagaan, Bawaslu yang bersifat permanen sampai Kabupaten / Kota pada tahun 2018, pada saat ini, kelembagaan Bawaslu Kabupaten / Kota sebagian besar belum bersifat Satker dengan problematika belum tersedianya PNS baik dari sisi jumlah yang ideal maupun dari sisi kemampuan kompetensi bahkan perlu dilakukan perbaikan terkait Tata kelola hubungan kerja komisioner dan Sekretariat. “Evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kerja aparatur Pengawas pemilu sehingga pekerjaannya dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Dalam sesi pembahasan, Herwyn juga menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan pengawasan tetap menjadi tanggung jawab utama setiap personil Bawaslu di semua tingkatan dalam bentuk Penanggung jawab Personal In Charge (PIC) setiap tahapan dan non tahapan, tidak lagi berdasarkan kerja divisi pengawasan, namun tanggung jawab fasilitasi teknis oleh Sekretariat, berupa adanya kajian, masukan usulan kebijakan, serta tersedianya data dan informasi tetap dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai Tupoksi pengawasan pemilu.

 

Terkait pembentukan badan adhoc, Herwyn menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, mekanisme perekrutan harus disesuaikan dengan jumlah pemilih dan menyesuaikan dengan kerja teknis badan adhoc KPU. Sebagai contoh, jika dalam satu desa hanya terdapat lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka akan ada penyesuaian jumlah Pengawas tingkat Kelurahan dan Desa dengan kondisi wilayah tersebut. Demikian juga, dalam upaya mengawasi pemutakhiran data pemilih oleh PPDP atau Pantarlih dan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh Verifikator, diperlukan Pengawas Adhoc tersendiri untuk mengawasi proses dimaksud dalam upaya membantu Panwascam dan PKD.

 

Evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola kelembagaan dan kesekretariatan Bawaslu. Dengan perbaikan kebijakan dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan Bawaslu dapat terus menjalankan tugasnya dalam mengawasi Pemilu secara profesional, transparan, dan akuntabel.


 

Editor : Jaka Fajar
Penulis : Humas Bawaslu Kalimantan Barat - Nobertus Robinson