Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu Provinsi Papua mengingatkan KPU Provinsi Papua mengenai potensi keterlambatan dalam proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua yang akan digelar 6 Agustus mendatang. Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin meminta KPU Provinsi Papua melakukan mitigasi serius demi memastikan pelaksanaan rekap tidak melewati batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rekapitulasi berjalan transparan.
“Putusan MK telah memberi batasan waktu yang ketat. Jika terjadi kemoloran, harus ada mekanisme pengambilalihan tanggung jawab yang jelas,” tegas Hardin pada pertemuan persiapan penyelenggaraan PSU yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Papua, Jumat (20/6/2025).
Dia mengingatkan kebiasaan KPU pada pengalaman pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelumnya yang selalu mundur dari waktu yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan rekapitulasi dan mendesak adanya perbaikan linimasa pelaksanaan.
Mengenai transparansi pelaksanaan rekapitulasi, dia meminta KPU tetap memberikan akses cepat kepada masyarakat untuk memantau hasil perhitungan suara. Ia berharap KPU tidak mengubah pola keterbukaan data hasil rekap yang selama ini dianggap cukup baik.
Isu lain yang menjadi sorotan dalam pertemuan itu adalah soal daftar pemilih. Berdasarkan putusan MK, pemutakhiran daftar pemilih tidak lagi dilakukan dalam PSU ini. Permasalahan timbul dari keberadaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mencoblos di TPS diluar TPS mereka terdaftar pada pilkada lalu, sehingga MK mengatur bahwa seluruh pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka mencoblos.
“Mereka (DPK) tidak bisa memilih di TPS lain. Ini harus disosialisasikan dengan serius,” lanjut Hardin.
Ia menyampaikan, saat ini Bawaslu Provinsi Papua telah menginstruksikan jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar membangun koordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk meminta salinan daftar hadir guna menguatkan pengawasan dan pencocokan daftar pemilih saat hari pemungutan suara.
Hardin juga meminta agar lokasi TPS tidak dipindah-pindahkan karena bisa membingungkan pemilih.
Bawaslu Provinsi Papua menegaskan bahwa seluruh aspek pelaksanaan PSU, dari daftar pemilih hingga teknis pemungutan dan rekapitulasi, harus dilakukan sesuai amanat putusan MK. Kesiapan teknis dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi kunci suksesnya pelaksanaan PSU dalam waktu terbatas.
Sebelumnya, MK memutus agar KPU menggelar PSU dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Papua dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada Provinsi Papua, Senin (24/2/2025). Selain itu, MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024. PSU harus selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.
Penulis : Humas Bawaslu Papua
Editor : Dey