Dikirim oleh Bhakti Satrio pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dalam kegiatan bertema “Implikasi Putusan MK terhadap Revisi UU Pemilu” yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (Yayasan LKiS), Sabtu (18/10/2025).

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan partai politik (parpol) melakukan pendidikan politik kepada masyarakat pada masa nontahapan pemilu/pemilihan seperti saat ini. Terlebih lagi, dia mengingatkan, Undang-Undang (UU) Partai Politik mengatur bahwa pendidikan politik merupakan kewajiban parpol. 

 

Pertama pendidikan politik sudah ada dalam UU partai politik. Jadi kewajiban utama itu dari parpol,” ungkap Bagja saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertema “Implikasi Putusan MK terhadap Revisi UU Pemilu” yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (Yayasan LKiS), Sabtu (18/10/2025). 

 

Bagja mengingatkan, pendidikan politik tidak hanya sebagai politik sendiri, lebih dari itu yaitu desain besar dari pendidikan kewarganegaraan. Menurut Bagja, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memasukkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan ke dalam materi di pendidikan dasar (SD, SMP, dan SMA). 

 

“Dan seharusnya dimasukkan pendidikan politik karena dari pendidikan kewarganegaraan, bagian penting dan besarnya adalah pendidikan politik. Mungkin sekarang sudah mulai berkurang sepertinya, tetapi ini yang harus kita lakukan kembali,” ujar Bagja. 

 

Komisi II DPR, dikatakan Bagja, telah meminta penyelenggara (KPU dan Bawaslu) untuk turut melakukan pendidikan politik. Di Bawaslu sendiri di masa nontahapan saat ini, terdapat program penguatan kelembagaan yang bertujuan untuk melakukan sosialiasi tentang pengawasan, tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat. 

 

Hanya saja, Bagja berharap agenda ini perlu dimuat dalam undang-undang sebagai penguat dasar tugas dan kewajiban penyelenggara di masa nontahapan. “Ini yang kurang dalam UU Pemilu bahwa penyelenggara pemilu itu diminta juga melakukan pendidikan politik. Menurut kami, itu harus bisa dilakukan di dalam undang-undang,” jelas Bagja. 

 

Fotografer: Humas Bawaslu DIY

Penulis: BSW

Editor: Dey