Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan kepada pengawas pemilu di Mahakam Ulu dalam persiapan pengawasan kampanye PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Ujoh Bilang Mahakam Ulu, Jum'at, (2/5/2025)/foto: Humas Bawaslu Kaltim.

Mahakam Ulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahakam Ulu merupakan proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Hal ini dikatakannya saat memberikan arahan kepada pengawas pemilu di Mahakam Ulu dalam persiapan pengawasan kampanye PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Ujoh Bilang Mahakam Ulu, Jum'at, (2/5/2025).

"PSU di Mahakam Ulu bukanlah masalah, ini adalah proses pendewasaan demokrasi di Mahakam ULU dalam PSU kesalahan manusia itu ada khilaf, salah, sepanjang itu meningkatkan kualitas demokrasi," kata Totok. 

Dia meyakini kedepan tidak ada PSU lagi di Mahakam Ulu karena pelaksanaan PSU yang dimulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) sudah berjalan baik. Totok menyebut tidak ada pelanggaran keterlibatan dari pejabat negara ASN dalam proses pemilu.

Lanjut disampaikan, PSU akan berjalan sesuai dengan aturan, dan tidak akan terjadi PSU lagi. "Proses PSU adalah proses pendewasaan demokrasi agar hal yang terjadi tidak terjadi lagi, saya yakin akan berjalan lebih baik, semua pihak akan paham semua peraturan yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu," harap Totok. 

Dia juga mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasal 136 setelah sinkronisasi selain pejabat negara, TNI Polri juga tidak boleh terlibat, dan melibatkan diri. 

Totok berharap PSU di Mahakam Ulu memberikan kebaikan. Dia juga mengharapkan Bawaslu bersama KPU bekerja bersama mengaktualisasikan sesuai tupoksi masing-masing dalam tindakan. "mulai sekarang sampai dengan proses kampanye selesai melakukan pendidikan politik yang lebih baik," kata dia. 

Sebagai informasi salah satu amar Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yakni Pilbup Mahakam Ulu harus dilakukan PSU dengan mendiskualifikasi salah satu paslon. Maka dari itu PSU dimulai dengan pendaftaran paslon baru dengan tetap menggunakan DPT, DPTb, dan DPK pemilih berdasarkan Pemilihan 2024 tanggal 27 November 2024.

Editor: JRP
Penulis/foto: Ratna Dewi (Humas Bawaslu Kaltim).