Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kerjasama tersebut merupakan lanjutan dari kerjasama yang pernah dilakukan pada 2018 lalu.