Dikirim oleh Reyn Gloria pada

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Melihat dari Pemilihan 2020, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pemilihan 2024 mendang. Sebab dia menyampaikan ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

Dikirim oleh Ranap Tumpal HS pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjabarkan manfaat dari netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pemilu. Dia juga menyebutkan, adanya kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, khususnya dalam rekomendasi hasil penanganan oleh Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.

Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Kabupaten Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ingatkan kepala desa (kades) se Kabupaten Serang, Provinsi Banten harus netral pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada 19 April 2025. Dia meminta kades dilarang hadir dalam kegiatan-kegiatan yang digelar oleh pasangan calon (paslon) di kantor pemenangan.

Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menyampaikan persiapan pengawasan Pemilihan serentak 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan DKPP. RDP tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Puadi, Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty.

Dikirim oleh Bhakti Satrio pada

Kepri, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Berlangganan Netralitas ASN