Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, dalam redesain fungsi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, perlu penguatan dasar hukum terhadap kewenangan pencegahan seperti: peringatan tertulis, instruksi perbaikan prosedural, sistem peringatan dini atau early warning system.

Berlangganan revisi aturan