Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menghadiri sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bangka secara daring, Senin, (29/9/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.