Submitted by Nofiar on
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memaparkan arah penguatan tata kelola kelembagaan dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam. Menurutnya, pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi dasar penyempurnaan revisi Undang-Undang Pemilu dan instrumen untuk menata ulang sistem pengawasan menghadapi Pemilu 2029.

 

Herwyn menjelaskan, Bawaslu memasuki fase pengawasan baru yang bertumpu pada digitalisasi, penguatan basis data, integritas, serta pembangunan ekosistem pembelajaran kelembagaan. Transformasi ini, menurutnya, menuntut penataan kewenangan, penyempurnaan struktur organisasi, dan peningkatan mutu sumber maya manusia (SDM) pengawas pemilu.

 

“Yang kita hadapi kini jauh lebih kompleks, sehingga kemampuan aparatur pengawas pemilu tidak sekadar pemahaman aturan, tetapi pada analisis potensi dan penyelesaian masalah pengawasan pemilu,” ujarnya.

 

Ia juga menyebut, SDM menjadi salah satu fokus penting dalam penyusunan DIM yang menjadi bahan penyusunan naskah akademik draf UU Pemilu usulan Bawaslu, mencakup kebutuhan standarisasi kompetensi nasional, mandat pendidikan dan pelatihan, akreditasi pengawas, pengembangan jenjang karier berbasis merit system, hingga perlindungan profesi pengawas pemilu. Selain itu, Herwyn meyakini perlunya pembaruan organisasi Bawaslu karena beban kerja yang semakin tinggi tidak diiringi penyesuaian struktural sejak 2017. DIM organisasi meliputi penataan kewenangan adjudikasi, penegasan rantai kelembagaan, penguatan pengawas luar negeri, serta penyempurnaan desain jabatan dan SOTK.

 

Pada aspek pembelajaran, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat tersebut menjelaskan pengembangan Bawaslu Learning Institute (BLI) sebagai pusat pembelajaran untuk pengawas pemilu, Learning Management System (LMS) untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, dan Bawaslu Membelajarkan yang mencakup kurikulum kompetensi inti dan program pembelajaran internasional, serta Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang belajar yang memadukan berbagai pendekatan agar setiap pengawas dapat meningkatkan kompetensinya secara menyeluruh. 


Pembelajaran, lanjutnya, tidak hanya berlangsung di ruang kelas, namun juga melalui pengalaman, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi. Ia menambahkan bahwa inovasi pembelajaran memerlukan dasar hukum yang kuat. Ia juga menekankan bahwa pengawas pemilu harus diperlakukan sebagai profesi pembelajar dengan sistem pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan.

 

Herwyn menyampaikan bahwa konsolnas menjadi ruang penyiapan arah pengawasan pemilu masa depan. “Rumusan hari ini akan menjadi pijakan bagi penguatan pengaturan pemilu Indonesia,” tuturnya.

 

Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan ketelitian analitis dan keberanian moral dalam merumuskan DIM yang komprehensif sehingga memperkuat peran Bawaslu sebagai lembaga yang modern, profesional, dan siap menghadapi tantangan demokrasi digital ke depan.

 

Foto: Nofiar

Editor: Dey