Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan tak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Dua laporan yang dibuat Zaini Rahman dan M Nizar Zahro ini terkait objek penghitungan suara pemilihan legislatif (pileg) DPR RI di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Laporan pertama atas pelapor Zaini teregister di Bawaslu dengan Nomor 11/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Terlapor adalah KPU Kabupaten Bangkalan dengan objek laporan mengenai perbedaan hasil penghitungan suara antara form DB1 DPR RI dengan form DA1 DPR RI.