Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi Nomor 27/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Abdurahham Lahaboto.
Saat membacakan putusan, Ratna mengatakan, pihak terlapor empat KPU Kabupaten di Maluku Utara (Malut), yaitu Morotai, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Halmahera Tengah terbuksi secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran administrasi terkait pengurangan atau penambahan hasil suara.