Kota Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan perlu adanya kejelasan dalam mengatur penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Menurutnya perlu langkah antisipasi khususnya menghadapi tahapan penetapan pasangan calon (paslon).