Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan KPU. Dalam RDP, dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Perbawaslu Pengawasan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil disetujui Komisi II DPR RI dengan beberapa catatan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sembilan kerawanan di TPS berpotensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi apabila tidak dibenahi oleh jajaran KPU. Baca: Bawaslu Temukan 49.390 TPS Rawan di 30 Provinsi
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 49.390 TPS (tempat pemungutan suara) rawan. Jumlah TPS ini tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serenrak 2020.
Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin menyebutkan ada sembilan indikator TPS rawan yang berbasis desa/kelurahan. "Bawaslu merasa penting memetakan kerawanan di TPS sebagai pengingat diri," katanya dalam peluncuran TPS Rawan Pilkada 2020 di Media Center Bawaslu RI Gedung MH Thamrin 14, Senin (7/12/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berbagai potensi pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang berbarengan dengan pandemi covid-19, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak para pemuda aktif mengawasi. Menurutnya pemantauan dari kalangan pemuda agar menyadarkan pemilih sebagai tangung jawab menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia lima tahun mendatang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan peluncuran keempat Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tahun 2020 adalah bentuk keseriusan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 di masa pandemik Covid-19.
"Pilkada kali ini sangat beda dengan pilkada sebelum-sebelumnya. IKP 2020 adalah bentuk keseriusan Bawaslu dalam menghadapi perbedaan itu," cetus Dewi saat peluncuran IKP 2020 termutakhir di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah. Terdapat 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih.
"Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih," kata Afif saat peluncuran IKP Pilkada 2020, Minggu (6/12/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tiga hari jelang pemungutan suara Pilkada 2020, kerawanan 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada meningkat. Hal tersebut berdasarkan pemutkahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang diluncurkan Bawaslu, di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
"Tidak satu pun daerah berada pada kondisi rawan rendah," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk berani dan tidak merasa sendirian ketika mengawasi Pilkada Serentak 2020. Bawaslu RI akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu atau terlibat persoalan.
“Anda jangan pernah takut. Kalau ada yang dicolek satu, semuanya akan marah. Kalau ada Panwaslu Kecamatan, Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang diintimidasi, kami tidak akan tinggal diam,” katanya saat berjumpa dengan Panwascam se-Lamongan, Jawa Timur, Jumat (04/12/2020).
Gresik, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Seluruh jajaran pengawas yang akan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020, diingatkan untuk selalu membawa Form A hasil pengawasan.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat tatap muka dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Gresik, Jumat, (4/12/2020).
“Bapak Ibu kemana saja bawa wajib From A. Tulis temuan di From A. Dokumen From A paling penting. Itu yang harus juga diketahui oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD),” ungkapnya.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang selama masa tenang yang dilakukan secara serentak di daerah yang menggelar pilkada sejak Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020). Menurutnya, patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya segala jenis pelanggaran seperti politik uang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan divisi hukum Bawaslu telah menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 16 tentang Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Lalu Perbawaslu Nomor 17 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menduduki peringkat pertama dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan calon.
“Dalam catatan Bawaslu pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus. Kemudian netralitas ASN 1166. Lalu administrasi, tindak pidana pemilihan dan kode etik,” ucapnya dalam Kick Off Patroli Pengawasan yang digelar secara daring (dalam jaringan), Sabtu, (5/12/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mempertanyakan legalitas Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) apabila bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk Problematika Pembuktian Pelanggaran Pemilihan Dalam Tahapan Rekapitulasi Hasil Suara, Sabtu (5/12/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Terkait itu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Ada dua jenis sanksi yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 ini," ujar Dewi dalam talkshow yang diadakan BNPB bertema 'Investigasi Kesiapan APD Pilkada : Apa Hasilnya', di Jakarta, Jumat (4/12/2020).