Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengusulkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan DKPP, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam penanganan pelanggaran penyelenggara ad hoc.
"Perlu untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi antara peraturan DKPP, Peraturan Bawaslu dan PKPU secepatnya dan tentu diinisiasi oleh DKPP," kata Dewi dalam FGD Penyusunan NSPK Tindaklanjut Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Perundang-undangan, di Banten, Selasa (30/3/2021).