Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu memberikan catatan penting terhadap rencana penerapan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) KPU untuk Pilkada Tahun 2020. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, landasan hukum penerapan e-Rekap dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 harus jelas.
Dia menjelaskan, KPU harus menjabarkan secara rinci proses e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana amanat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.