Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Setelah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Pemantau Pemilu memiliki kewajiban melaporkan kegiatan pemantauan. Tim Asistensi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Ihsan mengungkapkan, lebih baik bila laporan pemantauan pemilu tersebut berbentuk buku.
"Kita apresiasi KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Sumatra Barat yang menerbitkan buku hasil pemantauan Pemilu 2019," katanya di Padang, Kamis (17/10/2019).