• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Pemeriksaan Lanjutan, Partai Pandai Hadirkan Tiga Saksi, Partai Masyumi Bawa Tujuh Saksi

Majelis sidang Bawaslu Herwyn JH Malonda, Puadi, dan Totok Hariyono (kiri ke kanan) mendengarkan keterangan saksi fakta dari Partai Masyumi dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/9/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Partai Masyumi. Secara terpisah, Rabu (7/0/2022) Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Puadi dan Anggota Majelis Herwyn JH Malonda dan Totok Hariyoo di ruang siding Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/9/2020) ini meminta keterangan dari tiga saksi yang diajukan Partai Pandai dan tujuh saksi dari Partai Masyumi yang terbagi dua saksi ahli dan lima saksi fakta. 
 
Puadi mempersilakan pihak pelapor atas laporan 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Pandai. Kuasa hikum Partai Pandai, Muhammad Rizaldi Hendriawan pun menghadirkan ketiga saksi fakta yang didahului verifikasi. “Pelapor Partai Pandai menghadirkan tiga saksi fakta yakni Nadzif Subkhi selaklu koordinator IT (informatika teknologi) Partai Pandai. Kedua, Bapak Risno Mukaram koordinator wilayah Maluku Utara dan ketiga Muhammad Indra yang ikut pendaftaran Partai Pandai di KPU RI,” katanya.
 
Secara umum, ketiga saksi memberikan keterangan mengenai kendala teknis dalam proses pendaftaran dan pemasukan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Teknis Sipol pada waktu awal pendaftaran sampai input data selama satu minggu aman, tetapi menjelang minggu kedua ternyata mengalami error. Ini hal yang lumrah, tetapi ini juga mengganggu proses penginputan data,” kata Nadzif Subkhi.
 
Nadzif mengaku adanya situasi laporan dari daerah seperti Papua yang mengalami kedala. “Di   pada 28 Juli melaporkan erorr dan tak bisa log in (masuk).  Lalu disampaikan kepada KPU, baru menjelang tiga hari penutupan untuk dibuat alternatif dengan membuat akun baru. Ini yang kami khawatirkan ketika akun baru tidak sinkron dengan akun lama,” jelas dia. 
 
Sedangkan pelapor atas laporan 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi menghadirkan lima saksi fakta yang juga mengaku kesulitan saat menggunakan Sipol. Tiga kuasa hukum Partai Masyumi yang dikoordinir Ahmad Yani membawa keterangan dari lima saksi yakni Achmad Herry, Nora Yosse Novia, Ditri Kemala Rizky, Adnin Armas, dan M Sunu Probo Baskoro. Sedangkan dua saksi ahli yakni Margirato Kamis selaku ahli hukum tata negara dan Bambang Eka Cahya (ahli pemilu/mantan Anggota Bawaslu).
 
Pihak terlapor sendiri dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah pejabat stukrutral dan staf fungsional KPU melakukan pengecekan dan pembelaan atas beragam tudingan dari keterangan para saksi. Setelah itu, majelis pun menjawalkan para pihak (pelapor dan terlapor) membuat kesimpulan dalam sidiang berikut. 
 
Fotografer: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu