• English
  • Bahasa Indonesia

RDP Perdana Tahun 2023, Bawaslu Paparkan Sejumlah Isu Krusial pada Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kiri) bersama empat Anggota Bawaslu; Herwyn JH Malonda, Puadi, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty mengikuti RDP Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (11/01/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memaparkan sejumlah isu krusial yang akan muncul pada Pemilu 2024, salah satunya definisi kampanye dan sosialisasi. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi disela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye," ucapnya.

Selain itu, sambung Bagja perubahan regulasi tentang penyelenggaraan pemilu bisa menjadi potensi masalah. Salah satunya  kata dia beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan peraturan yang dilakukan pada saat tahapan sedang berlangsung. Hal tersebut menjadi salah satu tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang

"Seperti rekrutment komisioner yang dilaksanakan pada saat tahapan sedang berlangsung, dan waktu untuk melakukan bimtek yang bertepatan dengan waktu tahapan. Serta kendala pemenuhan persyaratan tes Kesehatan jasmani, rohani dan narkoba bagi penyelenggara adhoc," ucapnya.

Bawaslu juga rekomendasi kepada KPU untuk menyediakan 3189 Tempat Pemungutan Suara tambahan (TPS) Pada Pemilu 2024. Dengan rincian sebanyak 170 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (LP), 1486 di pesantren dan kawasan pendidikan, 494 rumah sakit, klinik, puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan. Lalu 548 TPS di perusahaan perkebunan atau tambang, dan panti sosial sebanyak 421 TPS.

Salah satu kesimpulan dalam RPD yaitu, Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

"Pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu