Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mendorong KPU berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang menyesuaikan kondisi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan beberapa aturan pengecualian. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan guna mengantisipasi berbagai persoalan atas keterbatasan dalam penerapan ‘new normal’.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyarankan waktu pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 bisa dilakukan lebih awal. Hal ini menurutnya bertujuan tidak terjadi kerumunan pemilih dalam sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mempunyai tiga bagian mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, tiga bagian penyelesaian sengketa tersebut yakni korektif, punitif, dan alternatif.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengisyaratkan terwujudnya pilkada pada tahun ini. Melihat hal tersebut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak agar seluruh kalangan memperhatikan kaum perempuan dan anak dalam proses pemilihan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meyakinkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan atas wacana Bawaslu menjadi lembaga peradilan pemilu. Menurutnya, apabila Bawaslu ditetapkan sebagai lembaga peradilan, maka bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 direncanakan 9 Desember 2020 berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring berjudul Ngaji Pemilu 2 bersama Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Sabtu (9/5/2020)
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penting adanya pelembagaan konflik dalam proses proses pemilihan (pilkada). Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara utama memiliki kemampuan untuk melakukan pemberhentian proses calon kepala daerah dengan cara tidak memenuhi syarat (TMS) atau Mememenuhi syarat (MS).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, salah satu fungsi penyelesaian sengketa sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum Pilkada 2020 ditunda tetap dilaksanakan. Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu menindaklanjuti penyelesaian sengketa yang masuk Bawaslu melalui komunikasi dalam jaringan (daring).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, hingga 16 Maret 2020, total permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 sebanyak 29 permohonan. Dari jumlah tersebut, 25 permohonan diregister, dua permohonan tidak dapat diregister dan dua permohonan tidak dapat diterima.