Dikirim oleh anastasia ratri pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 direncanakan 9 Desember 2020 berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring berjudul Ngaji Pemilu 2 bersama Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Sabtu (9/5/2020)

Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penting adanya pelembagaan konflik dalam proses proses pemilihan (pilkada). Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara utama memiliki kemampuan untuk melakukan pemberhentian proses calon kepala daerah dengan cara tidak memenuhi syarat (TMS) atau Mememenuhi syarat (MS).

Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, hingga 16 Maret 2020, total permohonan penyelesaian sengketa tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2020 sebanyak 29 permohonan. Dari jumlah tersebut, 25 permohonan diregister, dua permohonan tidak dapat diregister dan dua permohonan tidak dapat diterima.

Dikirim oleh Rama Agusta pada

Sungai Penuh, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan pentingnya sumber daya manusia yang bertindak sebagai operator, untuk menguasai aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Hal ini supaya penyelesaian sengketa tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara memperjualbelikan perkara yang ada.

Berlangganan Rahmat Bagja