Lombok, Badan Pengawas Pemilu- Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Panwas Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad hoc (sementara) menjadi permanen seperti halnya Bawaslu Provinsi. Hal ini menyebabkan adanya satuan kerja (satker) tersendiri di tingkat kabupaten/kota sehingga perlu mengelola administrasi lembaga dengan lebih baik.
Ketua Bawaslu RI Abhan meminta kepada jajaran kabupaten/kota untuk dapat menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mengelola administrasi lembaga.