Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengawali tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ex officio menggantikan Totok Hariyono dari unsur Bawaslu RI. Herwyn menyebut penugasan tersebut tidak hanya untuk menjalankan tugas, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran guna memperkuat pembinaan internal di Bawaslu.
“Penugasan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu dalam persiapan menuju Pemilu 2029,” ujarnya saat memberi sambutan dalam kegiatan Pengarahan Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, Bawaslu saat ini tengah melakukan pengkajian terhadap sejumlah putusan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP, sebagai dasar evaluasi kelembagaan. Evaluasi tersebut, kata dia, diarahkan pada penguatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) serta perumusan bahan pelaporan Bawaslu ke depan.
Herwyn juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu perlu memahami batas-batas etik dalam menjalankan kebijakan dan tugas kelembagaan. Menurutnya, suatu kebijakan dapat dinilai sebagai pelanggaran etik apabila tidak disusun dan dijalankan secara cermat.
“Bagaimana kita menjaga etika, tapi melakukan pelanggaran, karena bisa saja kebijakan kita dianggap melanggar,” ucap Herwyn.
Herwyn turut menyinggung pengalamannya saat menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) ketika menjabat di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Ia menilai posisi ex officio di DKPP membutuhkan kemampuan menempatkan diri secara tepat agar pelaksanaan tugas tetap sejalan dengan aturan dan peran kelembagaan.
Sementara itu, Ketua DKPP Hedi Lugito mengingatkan penyelenggara pemilu untuk terus meningkatkan integritas pascatahun politik 2024–2025. “Kita harus lebih menunjukkan kinerja kita dan lebih meningkatkan kapasitas kita,” katanya.
Teks dan foto: Nofiar
Editor: Hendi Poernawan