Jakarta, Badan Pengawas Pemiliha Umum - Ketua Bawaslu Abhan menerima kunjungan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Yalimo. Kunjungan tersebut membahas terkait pengawasan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) jilid 3 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Abhan menegaskan kewajiban Bawaslu terkait pengawasan pelaksanaan PSU jilid tiga hasil Putusan MK sudah dilaksanakan.