Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sejumlah inovasi dan aplikasi, baik yang diperintahkan atau telah menjadi kebijakan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atau yang sifatnya telah menjadi mengaturan dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI tujuannya sama dengan salah satu asas Pemilu, yaitu mengefisienkan pekerjaan.