Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Prof. Muhammad mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP seharusnya menjadi cabang kekuasaan tersendiri dalam menjalankan asas-asas Pemilu, dan terpisah dari kekuasaan Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif.