Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menggugat Pemungutan Suara Ulang di 14 Kabupaten di Provinsi Papua yang menggunakan sistem noken. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem noken tidak bisa lagi diperdebatkan.
"Pemohon tidak dapat mempermasalahkan sistem yang berdasarkan nilai budaya asal yang dilakukan sesuai dengan sistem," ujar Hakim Konstitusi saat membacakan Putusan Gugatan PHPU Pilpres, di Jakarta, Kamis (21/8).