Maros, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Meski begitu, dia memastikan rekomendasi Bawaslu daerah dalam pilkada wajib dilaksanakan KPU setingkat.
Abhan menjelaskan penanganan pelanggaran adminitrasi pada Pemilu 2019 lalu melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan, sedangkan untuk pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan untuk ditindaklanjuti.