Komitmen Antipolitik Uang, Sepuluh Desa Tandatangani MoU dengan Bawaslu Magelang
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Magelang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebanyak sepuluh desa di Kabupaten Magelang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bawaslu Kabupaten Magelang terkait komitmen pembentukan desa pengawasan dan desa anti politik uang (Desa APU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh mengatakan kesepuluh desa tersebut bersepakat berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Magelang demi mewujudkan masyarakat sadar demokrasi melalui program desa pengawasan dan desa anti politik uang (Desa APU).

Bawaslu Malaka Raih Peringkat Pertama Penulisan Legal Opini Se-NTT
Ditulis oleh : Bawaslu Kota pada :

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Malaka meraih peringkat pertama dalam penulisan legal opini yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Advokasi Pendampingan Hukum untuk 22 Kabupaten/Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Sabtu (12/9/2020).

Bawaslu Manggarai Raih Peringkat Ketiga dalam Penyusunan 'Legal Opinion' Se-NTT
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :

Kupang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Manggarai berhasil meraih peringkat ketiga dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi se-Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini berlangsung dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Advokasi Pendampingan Hukum di Kupang, Sabtu, (12/9/2020).

Fritz Pastikan Bawaslu Seirama Jalankan Kewenangan
Ditulis oleh : Bawaslu Kabupaten pada :
Simalungun, Badan Pengawas Pemilu- Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bawaslu RI, Friz Edward Siregar meyakinkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Asahan untuk selalu seirama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Sumatra Utara. 
 
Resmikan Kaliber di Kota Ternate, Afif: Tiga Elemen Penting dalam Pilkada
Ditulis oleh : irwan pada :

Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menegaskan ada tiga elemen penting yang tidak bisa dilepaskan atau dipisahkan dalam pelaksanaan Pilkada. Elemen tersebut yaitu pemilih (masyarakat), peserta, dan penyelenggara.

Jika salah satu dari elemen ini tidak ada, maka pilkada tidak bisa dilaksanakan. Kata Afif biasa disapa saat meresmikan Kampung Pemilihan Bermartabat (Kaliber) untuk Pilkada Tahun 2020 di Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (12/09/2020).

Ini Evaluasi Bawaslu Dalam Simulasi Pemungutan Suara Di Tangsel
Ditulis oleh : Anonymous pada :

Tangerang Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Bawaslu Abhan menilai terdapat dua hal yang harus diperbaiki dalam Simulasi Pemungutan Suara dalam Pemilihan Serentak 2020 dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Desa Cilenggang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, (12/9/2020).

Tindaklanjuti Bapaslon Pelanggar Kesehatan, Bawaslu Terbitkan Surat Edaran
Ditulis oleh : anastasia ratri pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan
Bawaslu akan menindak tegas bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan covid 19 saat melakukan pendaftaran ke KPU setempat. Sementara KPU pun telah memperbarui Peraturan KPU (PKPU).

Abhan Jelaskan Pentingnya Perlindungan Anak Dari Penyalahgunaan Politik
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan pentingnya anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Menurutnya, dalam sejarah pemilu Indonesia banyak pihak lebih cenderung mengabaikan isu perlindungan anak.

Hal itu disampaikan Abhan dalam acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Yang Ramah Anak, di Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Kepada DPR, Bawaslu Laporkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Protokol Covid di Masa Pendaftaran Calon
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri rapat dengar pendapat (RDP)dengan Komisi II DPR RI. Pada momen ini Ketua Bawaslu Abhan melaporkan penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada masa pendaftaran calon kepada lembaga wakil rakyat.
 
Lima Pimpinan Lembaga Teken SKB Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada 2020
Ditulis oleh : Jaa Pradana pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilhan Umum - Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 resmi terbit dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

Until August 21, Bawaslu has received 52 applications for 2020 regional election disputes
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Jakarta, Election Supervisory Body - Bawaslu member Rahmat Bagja said that until August 21, 2020, Bawaslu had received 52 applications for the 2020 simultaneous regional elections dispute resolution. The number consisted of 6 'online' applications and 46 direct applications.

According to him, as many as 46 applications were registered, 3 applications were not registered, and 3 applications were not accepted. Of the 46 applications registered, he continued, 43 cases have been tried and 3 cases will be decided.

Hingga 21 Agustus, Bawaslu Terima 52 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
Ditulis oleh : christina kartikawati pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan hingga 21 Agustus 2020, Bawaslu telah menerima sebanyak 52 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 6 permohonan 'online' dan 46 permohonan langsung.

Menurutnya, sebanyak 46 permohonan diregister, 3 permohonan tidak diregister, dan 3 permohonan tidak diterima. Dari 46 permohonan yang diregister, lanjut dia, 43 kasus telah disidangkan dan 3 kasus akan diputus.

Abhan: Bringing the Masses Without Obeying the Covid Protocol Bapaslon Will be Sanctioned
Ditulis oleh : hendru pada :

Jakarta, Election Supervisory Body - Head of Bawaslu Abhan stated that regional heads of candidates (bapaslon) who brought the masses to the regional election stage process without heeding the Covid-19 health protocol would be given strict sanctions. According to him, the health protocol violators will later be handed over to the authorities for law enforcement.

Abhan: Bawa Massa Tanpa Indahkan Protokol Covid Bapaslon Bakal Kena Sanksi
Ditulis oleh : hendru pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 akan diberikan sanksi tegas. Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum.

Fritz Tegaskan Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.