Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Data Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana kampanye calon kepala daerah Pilkada 2020.
"Bawaslu akan melakukan kerjasama kembali dengan PPATK dan OJK terkait dengan laporan dana kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Hubungan Lembaga (Hubal) Fritz Edward Siregar saat diskusi dengan sejumlah jurnalis di Gedung Bawaslu, Jumat (31/1/2020).