Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tidak adanya pengaturan in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor) dalam pemeriksaan di masa pandemi Covid-19, diprediksi mempersulit pembuktian ketika ada pelanggaran pidana di Pilkada Serentak 2020.
Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi daring yang diadakan FISIP Universitas Warmadewa bekerjasama dengan Bawaslu Kota Denpasar bertema 'Fenomena Politik Uang : Potensi dan Antisipasi Pelanggaran Pada Pilkada 2020', di Denpasar, Bali, Jumat (5/6/2020).