Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu menilai rekapitulasi ulang perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
"Sampai saat ini semua proses yang telah dilaksanakan KPU RI telah sesuai dengan putusan amar MK," katanya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan MK di Gedung KPU, Rabu (12/3/2025).